Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Razia Minuman Keras Di Wilayahnya

    Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Razia Minuman Keras Di Wilayahnya

    CIREBON - Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, melakukan razia minuman keras di wilayahnya guna menekan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di kalangan masyarakat.

    Razia yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang semakin khawatir akan maraknya penjualan dan penggunaan minuman keras diwilayahnya.

    Dalam operasi razia ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras ilegal dari berbagai merek, dari sejumlah warung / toko jamu.

    Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Dukupuntang AKP Nuryana mengungkapkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka. Ia menegaskan bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya gangguan keamanan dan kriminalitas.

    Selain itu Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Dukupuntang untuk tidak membeli, mengonsumsi, bahkan menjual minuman keras, karena selain melanggar hukum, hal tersebut juga dapat merugikan kesehatan dan kesejahteraan mereka sendiri.

    Razia ini menegaskan komitmen Polsek Dukupuntang untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya, diharapkan dengan adanya tindakan seperti ini, peredaran minuman keras ilegal di wilayah Dukupuntang dapat ditekan.

    polrestacirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Sambang Datangi Pos Kamling, Personil Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Pengarahan Presiden di Istana Kepresidenan
    Revisi UU Kejaksaan Dinilai Berpotensi Melemahkan Sistem Hukum, Para Pakar Minta Pengkajian Ulang 

    Ikuti Kami