Ketua PBHI Jakarta: Asas Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan Kejaksaan

    Ketua PBHI Jakarta: Asas Dominus Litis Berpotensi Disalahgunakan Kejaksaan
    JAKARTA,   Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 terus menuai perdebatan. Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, M Ridwan Ristomoyo, menilai pemberian asas dominus litis kepada Kejaksaan berpotensi disalahgunakan dan tumpang tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian serta kehakiman. “Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti. Namun, di sisi lain, hal ini bisa tumpang tindih atau bahkan melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman, ” ujar Ridwan di Jakarta, Jumat (7/2/2025). Ridwan menjelaskan bahwa dalam revisi ini, jaksa tidak hanya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, tetapi juga dapat mengintervensi proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Bahkan, jaksa memiliki wewenang untuk menentukan kapan suatu perkara naik ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta kapan perkara dilanjutkan atau dihentikan. “Jika diterapkan tanpa pengawasan ketat, kewenangan ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan karena mengabaikan prinsip checks and balances dalam sistem hukum kita. Apalagi, dunia hukum saat ini kerap menghadapi tekanan politik atau dipolitisasi, ” kata Ridwan. Menurut Ridwan, revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kewenangan jaksa tanpa mekanisme kontrol yang efektif. “Tantangan terbesar Kejaksaan saat ini adalah integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa memberikan perbaikan substansial dalam sistem peradilan, ” tegasnya. Ridwan berharap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat mempertimbangkan masukan dari masyarakat yang menilai bahwa asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan belum memiliki urgensi yang jelas untuk diterapkan. “Golnya nanti ada di DPR RI. Kita lihat apakah wakil rakyat bisa peka dengan pendapat masyarakat atau justru bekerja atas kepentingan kelompok tertentu. Jika revisi ini tetap disahkan tanpa pertimbangan yang matang, saya yakin akan ada gelombang protes dari masyarakat, ” ujarnya. Ia juga menilai bahwa revisi UU Kejaksaan berpotensi menciptakan monopoli kewenangan dan melemahkan sistem peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Seperti diketahui, asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan arah proses hukum suatu perkara. Dengan penerapan asas ini, jaksa memiliki kuasa penuh atas kelanjutan perkara sejak tahap penyelidikan hingga proses penuntutan. Hal ini dianggap dapat mempercepat penyelesaian perkara, tetapi di sisi lain juga berpotensi menghilangkan mekanisme pengawasan dari lembaga lain. “Kita tidak menolak reformasi hukum, tetapi kewenangan sebesar ini harus dibarengi dengan sistem kontrol yang kuat. Jangan sampai justru memperlemah prinsip checks and balances dalam sistem peradilan kita, ” pungkasnya.

    dominus litis berpotensi disalahgunakan kejaksaan dominus litis berpotensi disalahgunakan kejaksaan
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Hukum Nilai Dominus Litis Berpotensi...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lanud Sultan Hasanuddin Berikan Bantuan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat Takalar
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Kongres Ke-18 Muslimat Nahdlatul Ulama
    Minggu kasih polsek Babakan mengajak umat kristiani bareng-bareng menjaga kamtibmas dan bertoleransi sesama umat beragama
     Polsek Pabedilan lakukan Gatur Lalin PH Rawan Pagi
    Laksanakan Patroli Sambang dialogis Polsek kaliwedi Polresta Cirebon Warga Masyarakat Desa Prajawinangun Wetan
    Rutinitas Menjaga Kamtibmas Pada Siang Hari, Polsek Sumber Polresta Cirebon Lakukan Patroli
    Membantu Menyeberangkan Anak Sekolah Di Perempatan SMAN 1 SUSUKAN Oleh SPK Utk Perlancar Arus Lalin Dan Cegah Laka Lantas.
    Minggu kasih polsek Babakan mengajak umat kristiani bareng-bareng menjaga kamtibmas dan bertoleransi sesama umat beragama
    Jaga Kondusifitas, Bahbinkamtibmas Polsek Susukan Laksanakan Sambang Berikan Pesan Kamtibmas
     Polsek Pabedilan lakukan Gatur Lalin PH Rawan Pagi
    Kapolsek karangsembung, danramil Lakukan Jum'at Curhat Dengan Kuwu, Perangkat Desa, serta Tokoh Agama,Tomas Toda dan masyarakat desa tambelang.
    Giat Polsek Pangenan Polresta Cirebon Polda Jabar, Patroli dialogis dengan Security PT. INDOFOOD  Desa ENDER Kecamatan Pangenan
    Polsek Gebang Polresta Cirebon  Laksanakan Patroli  Razia Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot Bising
    Polsek Gebang Polresta Cirebon Jum'at Curhat bersama Muspika kecamatan Gebang dan tokoh masyarakat Gebang di Aula kantor Kecamatan Gebang Kab. Cirebon
    Juru parkir liar diamankan Polsek Gempol - Polresta Cirebon.
    Patroli Sahur Polsek Talun Keliling Ke Desa-Desa
    Anggota Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon hadir di pagi hari melaksanakan pengaturan lalu lintas.

    Ikuti Kami